BANJARBARU, KOMPAS.TV - Surat peringatan pertama diberikan oleh petugas gabungan pada jumat malam (24/5/2024) kepada sebuah hotel yang baru saja beroperasi di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru.
Baca Juga: Anak Rentan Terpapar Radikalisme dari Medsos, BNPT dan FKPT Kalsel Lakukan Pencegahan dari Sekolah
SP-1 diberikan karena hotel ini tidak mengantongi izin operasional namun sudah menerima tamu.
Petugas gabungan meminta agar hotel ini dapat melengkapi persyaratan yang masih kurang termasuk izin operasional sebelum memulai bisnisnya.
Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie, menyebut pihak hotel harus melakukan proses perizinan dan tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Banjarbaru.
"Untuk izin operasionalnya, mereka harus ke pemerintah kota, nanti melalui Pak Wali Kota menyampaikan, apabila sudah clear, kita keluarkan izinnya, kita tidak menghalangi kawan-kawan berinvestasi," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing di Banjarbaru Kian Meningkat, Pedagang Pasok Jauh Hari dari Jawa
Setelah diberikan SP-1, pihak manajemen diminta untuk menyiapkan berkas yang kurang dan menyerahkan ke Disporabudpar pada hari senin untuk selanjutnya dapat diproses perizinannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.