LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Sukarame Bandar Lampung meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor bernama Ibrahim dan Nurdin warga Lampung Timur, Lampung.
Baca Juga: Kesal Ditegur Soal Judi Online, Pria Ancam Aniaya Pacar!
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor diduga hasil curian, satu set kunci T dan ponsel genggam.
Polisi menyebut dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki modus berkeliling atau hunting mencari sepeda motor yang lepas dari pengawasan pemiliknya untuk dijadikan target pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#modus #hunting #curanmor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.