ACEH TAMIANG, KOMPAS.TV - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa yang mengatakan bahwa Sofyan telah menjadi buronan sejak Mare 2024.
"Iya, sudah kami tangkap DOP (daftar pencarian orang) tersebut di Aceh Tamiang," kata Mukti, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Residivis Narkoba Bersama Sabu 100 Gram
Mukti bilang, Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5) di sebuah toko pakaian di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sebelum ditangkap, Sofyan beberapa kali berpindah-pindah tempat. Ketika polisi mengetahui keberadaan, Sofyan langsung diringkus.
Mukti menyebut, Sofyan diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari luar negeri ke Aceh. Saat ini, pihaknya telah membawa Sofyan ke Jakarta untuk diperiksa.
Sementara itu, Ketua Umum DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, mengatakan bahwa pihaknga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.
"Kita serahkan kepada proses hukum, jika yang bersangkutan bersalah, maka harus dihukum,” kata Makhyaruddin.
Ia menyebut, PKS tidak menyediakan pendampingan hukum jika Sofyan benar bersalah.
Makhyaruddin menambahkan, posisi Sofyan di DPRD nantinya akan digantikan dengan calon lain.
Baca Juga: 3 Kurir Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu & 50 Butir Ekstasi Disita Polisi
Diketahui, Sofyan sendiri berhasil mengamankan satu kursi DPRD Aceh Tamiang 2024-2028 pada pemilu legislatif, Februari 2024.
Kini, belum juga dilantik, Sofyan sudah diringkus. Posisinya akan digantikan oleh calon lain.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.