DONGGALA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan 4 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala, pada PDAM Uwe Lino Tahun Anggaran 2017.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa Malam, di Kejaksaan Negeri Donggala. Kepala Kejaksaan Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen, ikram bilang bahwa 4 tersangka yang ditetapkan adalah I selaku Pejabat Sementara Direktur PDAM, ML selaku Pengawas Pekerjaan, P selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM dan DB selaku Direktur CV Uqriel Membangun.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Donggala Kelas IIB.
Penahanan ini berlaku sejak 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
Ikram menambahkan bahwa Kasus ini bermula pada tanggal 3 Maret 2017 ketika dana sebesar 1 milyar 500 juta Rupiah, masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM, tanggal 6 Februari 2017 untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System.
Setelah melalui proses lelang, kontrak pekerjaan senilai 1 milyar 472 juta 500 Rupiah diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September 2017 hingga 13 Desember 2017.
Namun hingga saat ini, peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar 1 milyar 300 juta Rupiah.
#PDAMDonggala #UweLino #Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.