JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan peniadaan pembatasan ganjil genap pada Jumat (24/5/2024), sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," ujar Syafrin dikutip dari Antara, Selasa (21/5).
Dengan ditiadakannya pembatasan ganjil-genap pada 23-24 Mei 2024, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian atau melakukan aktivitas di luar rumah selama masa libur tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Ribuan Lampion Diterbangkan di Hari Waisak 2024
Namun, Syafrin tetap mengimbau para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dengan dua sesi waktu.
Baca Juga: Tol Japek Terpantau Padat di Hari Libur Waisak, Polisi Siapkan Rekayasa Contraflow
Sesi pertama berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.