SEMARANG, KOMPAS.TV - Hendak digunakan untuk biaya nikah pada bulan Juni nanti, dua orang warga Kabupaten Demak ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Semarang usai merampas tas milik warga Kota Semarang di Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dalam satu hari melakukan lima kali perampasan dan berhasil mendapatkan uang hingga Rp 5 juta.
Dua pelaku perampasan Nursan 25 tahun dan Ardian 19 tahun warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Berhasil ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Semarang saat berada di rumahnya serta di sebuah warung yang berada di Mranggen, Kabupaten Demak. Salah seorang tersangka, Ardian mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Semarang dalam kurun waktu satu hari. Tersangka yang diketahui akan menikah pada bulan depan tersebut mengaku melakukan perampasan dengan sasaran perempuan pada kondisi jalan sepi.
Kapolrestabes Semarang mengatakan, aksi terakhir yang dilakukan kedua tersangka terjadi di wilayah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kedua pelaku melakukan perampasan pada dua korban yang berjarak hanya sepuluh meter dan berhasil mengambil tas masing-masing berisi uang Rp 5 juta serta uang Rp 2 juta serta telepon genggam.
“Peristiwa pembegalan ini terjadi dua kali di tempat yang kurang lebih sama jadi TKP pertama dan TKP kedua ini jaraknya kurang lebih nggak sampai 100 meter lah. Jadi setelah begal ini, depannya dibegal,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan uang hasil penjualan hp. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
#begal #perampasan #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.