JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Kamis dan Jumat 23-24 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap dalam rangka libur panjang Hari Raya Waisak 2024.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem Ganjil enap pada tanggal 2-24 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dkijakarta.
Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, Jadwal Lengkap dan 2.568 Lampion Siap Diterbangkan
Peniadaan ganjil genap ini juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang berbunyi, “pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.”
Pemprov DKI mengimbau agar warga DKI Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Selain itu, warga juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Baca Juga: Pegi alias Perong Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.