JAYAPURA, KOMPAS.TV - Pria berusia 53 tahun ini tak berkutik saat ditangkap Polisi di rumahnya di jalan Abepura 1 Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan aksi pencabulan ini di lingkungan sekolah dan di rumah sejak awal bulan Maret.
Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan alat tajam dan meminta agar para korban tidak melaporkan kejadian tersebut, jika melapor maka akan diberikan nilai jelek saat ujian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.