KULON PROGO, KOMPAS.TV - Mantan pegawai sebuah koperasi simpan pinjam di Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta, nekat membobol dan membawa kabur uang dari bekas kantornya sendiri. Aksi nekatnya ini dipicu rasa sakit hati akibat di-PHK sepihak.
Laki-laki berinisial AS berusia 32 tahun warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pasrah saat ditangkap petugas Polres Kulon Progo, Yogyakarta.
AS ditangkap setelah mencuri di kantor Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Sejahtera, di wilayah Pengasih.
Kasus ini bermula saat karyawan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Sejahtera masuk kantor dan mendapati pintu masuk dalam kondisi rusak.
Saat dilakukan pengecekan, ia juga menemukan brankas sudah terbuka dan uang senilai Rp 35 juta telah raib.
Karyawan koperasi simpan pinjam pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengasih.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial AS di rumahnya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti berupa sabit, palu, tang, dan satu unit sepeda motor disita petugas.
Pelaku nekat mencuri karena dipicu rasa dendam akibat di-PHK sepihak dan sejumlah hak berupa THR dan uang bonus juga tak diberikan perusahaan.
Pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor dan bekerja selama 14 tahun merasa tak dihargai perusahaan.
“Motifnya adalah kekecewaan, sakit hati karena diputus sepihak, disamping hak-haknya sebagai karyawan belum diberikan sepenuhnya oleh puhak koperasi. Pelaku sebelumnya bekerja di koperasi tersebut,” jelas AKP Joko Nugroho, Kapolsek Pengasih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
#bobolkoperasi #phk #kulonprogo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.