TEGAL, KOMPAS.TV - Sepasang kekasih di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditangkap lantaran menganiaya bayi laki-laki mereka hingga tewas. Jenazah bayi kemudian dikubur di pekarangan rumah pelaku pria hingga akhirnya ditemukan warga.
Sepasang kekasih, AS, warga Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan AP warga Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, ditangkap lantaran menganiaya hingga tewas bayi laki-laki hasil hubungan gelap mereka.
Kasus ini terungkap setelah warga digegerkan penemuan jenazah bayi laki-laki di salah satu pekarangan di Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, pada 7 April lalu.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pemerintah desa dan Polsek Dukuhwaru. Jenazah bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dokter Soesilo Slawi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pengubur jenazah bayi adalah AS dan AP yang adalah orangtua bayi. AP, sang ibu, melahirkan bayi hasil hubungan di luar pernikahan itu seorang diri. AP lalu menganiaya korban hingga tewas, ia beralasan bahwa ia panik lantaran takut kehamilannya diketahui oleh keluarga.
Jenazah bayi kemudian dikubur AP di pekarangan rumahnya. Lima hari berselang, AP membongkar kubur dan membawa jenazah korban kepada AS. Keduanya kemudian mengubur jenazah bayi mereka di pekarangan dekat rumah AS, di Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru.
“Saat itu dihubungi pacarnya yang berada di Bekasi sehingga pulang, kemudian disepakati untuk dikubur ulang. Berdasarkan kesaksian nenek dari pelaku laki-laki, di pekarangan rumah AS terdapat gundukan tanah yang mencurigakan, kemudian setelah dibongkar ternyata ditemukan jenazah bayi,” tutur AKP Suyanto, Kasatreskrim Polres Tegal.
AS dan AP ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#penganiayaan #jenazahbayi #tegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.