JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) namun memiliki waktu terbatas, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi tepat.
Unit layanan yang berlokasi di banyak tempat ini memudahkan Anda untuk menemukan titik terdekat untuk memperpanjang SIM.
Layanan SIM Keliling beroperasi melalui mobil khusus bertuliskan "SIM Keliling" yang menyediakan fasilitas perpanjangan SIM. Fasilitas ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Jadwal operasionalnya hanya berlaku pada hari kerja, sementara di hari libur nasional, layanan ini tidak beroperasi.
Terkait biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini, pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan seperti SIM lama, fotokopi KTP, dan membayar biaya perpanjangan yang sesuai. Petugas akan memproses perpanjangan SIM Anda di tempat pada hari yang sama.
Dengan adanya layanan ini, Anda tidak perlu khawatir kehabisan waktu untuk mengantre di kantor Polres atau Polsek.
Cukup sesuaikan jadwal dan cari lokasi terdekat di sekitar tempat tinggal atau tempat bekerja Anda.
Berikut informasi mengenai lokasi SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 20 Mei 2024, sebagaimana dikutip dari pengumuman TMC Polda Metro.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.