Kompas TV regional jawa timur

14 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Insiden Balon Udara Raksasa Meledak di Ponorogo

Kompas.tv - 18 Mei 2024, 07:14 WIB
14-orang-ditetapkan-tersangka-terkait-insiden-balon-udara-raksasa-meledak-di-ponorogo
Sekelompok remaja mencoba menerbangkan balon udara jumbo yang dipasangi puluhan petasan di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (14/5/2024) pagi. (Sumber: Dok. Warga via ANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

PONOROGO, KOMPAS.TV - Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus insiden meledaknya balon udara asap berukuran jumbo atau raksasa di Ponoro, Jawa Timur.

Diketahui, ledakan balon raksasa itu menyebabkan sejumlah orang mengalami luka dan satu di antaranya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

"Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Kronologi Balon Udara Raksasa Meledak di Ponorogo, 1 dari 4 Remaja Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Iptu Guling mengatakan keempat belas tersangka itu terdiri atas tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

Termasuk, juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

"Pada hari Rabu (15/5) kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," ujar Iptu Guling dikutip dari Antara.

Adapun terhadap tujuh tersangka orang dewasa kini telah ditahan di tahanan Polres Ponorogo. Sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Fakta fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," katanya.

Baca Juga: Rekaman Amatir Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, 4 Orang Luka-Luka

Guling menambahkan, salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran oknum perangkat desa tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara. Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," ujar Guling.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo Berpotensi Masuk Ranah Pidana




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x