PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Hakim Mulyohadi itu, terdakwa Asrori telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan celana merek Cardinal. Perbuatan Asrori warga Desa Langkap, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Atas vonis dari majelis hakim itu terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, Suryo Suprapto, menyatakan menerima. Demikian pula JPU, menyatakan menerima.
Sufiyanto berharap putusan tersebut menjadi efek jera bagi pihak yang telah memalsukan merek Cardinal. Terungkapnya Asrori sebagai pelaku pemalsuan merek celana berawal dari produsen resmi yang mengalami pengurangan penjualan di wilayah Pekalongan. Kemudian PT. Multi Garmenjaya melaporkan ke polisi tentang adanya peredaran celana panjang merek Cardinal palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pada Desember 2023 Asrori dibekuk polisi karena tertangkap basah sedang melakukan finishing celana merek Cardinal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.