LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri tanjung karang menggelar sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan selebgram asal Palembang pada Kamis sore kemarin.
Baca Juga: Aksi Pria Ngaku Jawara Ngamuk ke Pedagang Bikin Geram Warga!
Terdakwa Adelia yang juga istri dari bandar narkoba jaringan Fredy Pratama yakni David alias Khadafi ini divonis selama 5 tahun penjara serta denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima aliran dana senilai 3,6 miliar dari suaminya Khadafi yang sedang mendekam di lapas narkotika Bandar Lampung.
Uang ditransfer melalui 4 rekening bank milik Adelia Putri Salma sejak tahun 2022-2023. Uang itu ia gunakan untuk membeli barang mewah, rumah, mobil serta perhiasan.
Adelia terbukti melanggar Pasal 137 Huruf B Juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun.
#selebgram #adelia #penjara5tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.