Kompas TV regional berita daerah

Selebgram Adelia Putri Sang Ratu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 12:56 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri tanjung karang menggelar sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan selebgram asal Palembang pada Kamis sore kemarin.

Baca Juga: Aksi Pria Ngaku Jawara Ngamuk ke Pedagang Bikin Geram Warga!

Terdakwa Adelia yang juga istri dari bandar narkoba jaringan Fredy Pratama yakni David alias Khadafi ini divonis selama 5 tahun penjara serta denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima aliran dana senilai 3,6 miliar dari suaminya Khadafi yang sedang mendekam di lapas narkotika Bandar Lampung.

Uang ditransfer melalui 4 rekening bank milik Adelia Putri Salma sejak tahun 2022-2023. Uang itu ia gunakan untuk membeli barang mewah, rumah, mobil serta perhiasan.

Adelia terbukti melanggar Pasal 137 Huruf B Juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun.

#selebgram #adelia #penjara5tahun

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x