KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 pria asal Kota Gorontalo, terpaksa harus digiring petugas kepolisian dengan menggunakan baju tahanan dan tangan terborgol.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Gorontalo berhasil membekuk ke 12 tersangka usai terlibat kasus penikaman hingga membuat korban mengalami luka robek.
Kapolresta Gorontalo Kota mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga dipicu karena adanya motif balas dendam oleh kelompok tersangka kepada kelompok pemuda lainnya.
Sebelum melakukan aksinya penikaman, para tersangka diketahui melakukan pesta miras terlebih dahulu.
Usai kejadian, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung memburu para pelaku dan berhasil meringkus 12 orang tersangka, 1 diantaranya merupakan pelaku utama yang menikam korban.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Tolak Permohonan Pra Peradilan Dugaan Kasus Korupsi Hamim Pou
Hingga kini korban yang mengalami luka robek dibagian pinggang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita sebanyak 7 buah senjata tajam jenis badik,senapan laras panjang lengkap dengan amunisi, 2 unit mobil dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka.
Tak hanya itu, Kapolresta Gorontalo Kota juga mengungkapkan sejumlah tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan di Kota Gorontalo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
#penikaman
#polrestagorontalokota
#kotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.