Kompas TV regional jawa barat

Usai Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah, Pelaku Minta Tetangga Membunuhnya dengan Upah Rp330 Ribu

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 10:39 WIB
usai-bunuh-ibu-pakai-garpu-tanah-pelaku-minta-tetangga-membunuhnya-dengan-upah-rp330-ribu
Ilustrasi jenazah. Anak bunuh ibu kandung di Sukabumi pakai garpu tanah. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian mengungkapkan bahwa R (26), pelaku pembunuhan ibu kandung, Inas (44), sempat meminta tetangganya untuk membunuhnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Sukabumi, Senin (13/5/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada Selasa (14/5/2024) dini hari, R tiba-tiba datang ke rumah tetangganya, lalu meminta untuk dibunuh serta memberikan uang senilai Rp330 ribu.

Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah di Sukabumi, Diduga karena Kesal Tak Dibelikan Motor

"Usai membunuh ibu kandungnya, Inas, di rumah di RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya dan memberikan uang sebesar Rp330 ribu. Uang itu diberikan kepada tetangganya sebagai upah untuk membunuh tersangka R," kata Taufik, Selasa.

Tetangga tersebut bernama Pahrudin yang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R terus-menerus meminta Pahrudin untuk membunuhnya.

R juga mengaku telah membunuh ibunya sendiri sehingga ia ingin agar Pahrudin membunuhnya. Namun, Pahrudin mengira bahwa R tengah kambuh.

Pahrudin lantas meminta saksi lain yang bernama Isra untuk menenangkan R. Isra pun penasaran dengan pengakuan R hingga akhirnya masuk ke rumah R. Ditemukanlah Inas yang sudah tewas bersimbah darah.

Pahrudin dan Isra lantas memanggil warga lain dan menghubungi polisi. Saat personel Koramil Jampangkulon dan Polsek Kalibunder tiba di lokasi, tersangka hanya bisa diam dan tidak mencoba melarikan diri.

Berdasarkan keterangan dari warga setempat, R diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk kepada ibunya jika permintaannya tidak dituruti.

Kepada polisi, R mengaku membunuh ibunya menggunakan garpu tanah.

"Selama ini korban dan tersangka hanya tinggal berdua, sementara ayah tersangka yang juga suami korban telah lama meninggal. Kepada petugas, Ra mengakui telah membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah," jelasnya.

Baca Juga: Skenario FA usai Bunuh Paman yang Mayatnya Terbungkus Sarung, Sebut Korban Pergi ke Bali Tagih Utang

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher, dan kepala serta patah gigi.

Sementara R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x