Kompas TV regional jawa barat

Anak Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah di Sukabumi, Diduga karena Kesal Tak Dibelikan Motor

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 09:28 WIB
anak-bunuh-ibu-pakai-garpu-tanah-di-sukabumi-diduga-karena-kesal-tak-dibelikan-motor
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial R (26) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Inas (45) di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).

Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah nyaris dihakimi massa.

“Sudah diamankan, ini lagi olah TKP (tempat kejadian perkara). Iya (bunuh ibu sendiri), korban Inas, pelaku anak kandung,” kata Taufik, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Skenario FA usai Bunuh Paman yang Mayatnya Terbungkus Sarung, Sebut Korban Pergi ke Bali Tagih Utang

R langsung digelandang menuju Polsek Kalibunder untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R diduga kesal karena tidak dibelikan motor oleh ibunya.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku lebih lanjut untuk memastikan motif pembunuhan ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa R marah kepada ibunya hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut.

“Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku. Pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya,” kata Ali, Selasa sore.

Ali juga menyebut, R sempat tidur di dekat jasad ibunya yang telah dibunuh menggunakan garpu tanah. Ia tidur dengan kondisi pakaian yang masih penuh bercak darah.

“Pelaku itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya karena kamarnya bersebelahan,” kata Ali.

Baca Juga: 3 Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron Sejak 2016, Polisi: Masih Kita Lakukan Pengejaran

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher, dan kepala serta patah gigi.

Sementara R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x