BANDUNG, KOMPAS.TV - Film Vina: Sebelum 7 Hari yang di baru-baru ini tayang di bioskop membuat publik kembali mempertanyakan kelanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari diadaptasi dari kisah nyata, yakni kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina pada 2016 lalu. Sebanyak 8 dari 11 tersangka sudah ditangkap dan diadili, sedangkan sisanya masih buron.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dan mengejar tiga pelaku yang menjadi buron.
“Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku,” kata Suwaran, Senin (13/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban
Ia memastikan bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini tidak dihentikan dan masih berlanjut. Surawan bilang, pihaknya akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku ditangkap dan diadili.
“Secepatnya kita upayakan penangkapan,” jelas ia.
Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah penyelidikan dilakukan, Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh AKBP Indra Jafar mengatakan bahwa Vina dan Eko mulanya tengah berkeliling bersama rekan geng motor.
Setibanya di SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempar batu oleh kelompok geng motor lain. Kejar-kejaran terjadi. Geng motor tersebut berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki dan Vina hingga terjatuh.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Pengamen di Prambanan, Kini Tengah Dalami Motif
Pelaku pun bergantian memukuli Eki dan Vina hingga mengalami luka berat. Mereka juga memerkosa Vina secara bergantian. Setelah korban tewas, mereka membuangnya di bawah jembatan layang.
Pada Mei 2017, delapan dari 11 pelaku divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cianjur. Sementara tiga pelaku lain masih buron.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.