SEMARANG, KOMPAS.TV - Menyalahi aturan, bangunan ruko di Jalan Babankerep, Ngaliyan, Kota Semarang, dirobohkan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang dengan menggunakan alat berat. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum warga Babankerep itu, sebelum dilakukan pembongkaran, sudah dilayangkan surat untuk tidak melanjutkan pembangunan.
Pemilik yang diketahui menyalahi aturan, sebelumnya sudah diperingatkan karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan. Ketika pemilik diminta untuk memberikan bukti kepemilikan tanah, hanya memberikan kuitansi jual beli dari seseorang yang tidak jelas.
Petugas Satpol PP Kota Semarang akan melakukan tindakan lebih tegas jika pemilik kembali membangun di tempat yang sama.
#rukodibongkar #satpolpp #melanggaraturan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.