GARUT, KOMPAS.TV - Seorang kakek bernama Alek Komarudin (73) tewas dibunuh oleh dua pemuda di rumahnya yang berada di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat.
Dua pemuda yang nekat membunuh korban masing-masing berinisial TR (34) dan HH (19). Keduanya membunuh korban pada Minggu (5/5/2024) kemarin.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat berbeda.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis, Ditemukan Lemari Korban Berantakan
Tersangka TR ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pelaku HH ditangkap polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ari mengungkapkan, motif kedua pemuda yang salah satunya merupakan anggota geng motor, membunuh korban Alek Komarudin karena dendam kepada korban.
Dendam pelaku tersebut muncul karena korban melakukan penganiayaan terhadap kakaknya hingga babak belur.
"Motifnya dendam pada korban, jadi setahun lalu korban menganiaya kakak pelaku," kata Ari dalam konferensi persnya di Mapolres Garut, Kamis (9/05/2024).
Rupanya, lanjut Ari, dendam tersebut terakumulasi hingga akhirnya pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Pria Bunuh Teman Warianya karena Tolak Diajak Hubungan Sesama Jenis, Berawal Curhat Pinjam Uang
Mulanya, tersangka TR mengajak pelaku HH yang saat itu sedang menenggak minuman keras atau miras pada malam hari. Kedua pelaku kemudian mendatangi rumah korban.
Setelah memarkirkan sepeda motor yang mereka tumpangi di lapangan dekat lokasi, selanjutnya mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Setelah dirasa aman, mereka mendatangi rumah korban sambil membawa senjata jenis golok dan celurit. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mengenakan penutup wajah untuk menyembunyikan identitasnya.
Setelah itu, mereka langsung memanjat pagar rumah korban. Mereka masuk ke rumah korban setelah mematikan aliran listrik. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mendapati korban sedang tertidur di kamarnya.
"(Mereka) langsung masuk ke kamar korban dan keduanya langsung membacok korban dari kepala hingga badan," ujar Ari dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ini Kata-Kata RM yang Bikin Arif Tersinggung, Lalu Bunuh Korban dan Buang Mayatnya dalam Koper
Aksi pembunuhan berencana yang menewaskan korban Alek Komarudin baru diketahui keesokan harinya. Saat itu, korban ditemukan meninggal di rumahnya dalam kondisi penuh luka bacok.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.