SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan MP 13 tahun, pelajar SMP yang tewas akibat sabetan senjata tajam 4 Mei 2024 lalu. Dalam kejadian itu, 1 orang alumni dari kelompok korban dan 1 orang alumni dari kelompok pelaku menjadi inisiator dari duel maut menggunakan senjata tajam ini. Para pelaku berusia 13 tahun sampai dengan 17 tahun dari 2 sekolah yang berseteru ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk menghasilkan efek jera pada para pelaku duel, perekam video, inisiator duel maut hingga yang menonton duel dari dua sekolah kasus duel maut ini Kepolisian menetapkan 10 pelaku dijadikan tersangka atau anak berkonflik hukum.
Para pelaku terancam dengan pasal berlapis, 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.