MEDAN, KOMPAS.TV - Komisioner Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan terancam 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan dalam sidang tersebut ditujukan ke Azlan karena meminta sejumlah uang dari calon legislatif DPRD Medan.
Azlansyah Hasibuan merupakan Komisoner Bawaslu Medan nonaktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi bersama rekannya Fachmy Wahyudi.
Mereka terjaring OTT pada November 2023 lalu.
Keduanya melakukan pemerasan kepada korbannya Robby Kamal Anggara untuk meloloskan proses pendaftaran calon legislatif DPRD Medan. (*)
#komisioner #bawaslu #korupsi #caleg #dprdmedan #ott #tuntutan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.