PEKANBARU, KOMPAS.TV - BI, korban kekerasan yang dilakukan ibu tirinya, RI alias Wanti (36) kini masih terbaring di Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, Riau, usai minum kopi yang dicampur racun.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika mengatakan, kondisi BI sudah mulai stabil dan dapat berkomunikasi dengan lancar.
“Untuk saat ini, kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik,” kata Tri, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: 42 Balita Diduga Keracunan Bubur Pencegah Stunting di Majene, BPOM Temukan Bakteri Ini
Tri membenarkan bahwa korban sempat kejang-kejang sesaat setelah diracuni oleh ibu tirinya itu.
Kini, video BI kejang-kejang beredar di media sosial.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video tersebut karena kondisi korban sudah mulai membaik.
“Kasihan dengan korbannya. Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka,” tegas Tri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, peristiwa ibu racuni anak ini terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, paman korban yang bernama Masmin (45) yang melaporkan kejadian ini tiba-tiba mendapatkan telepon dari istrinya.
Istri Masmin memberitahu bahwa BI mengalami kejang-kejang dan muntah.
Masmin bergegas ke rumah korban. Ia bertanya apa yang terjadi pada BI.
Sang istri menjawab bahwa korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberi oleh Wanti.
“Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama,” kata Andrian, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: 42 Balita di Majene Keracunan usai Makan Bubur Program Pencegahan Stunting, Polisi Periksa 3 Saksi
Masmin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud. Wanti lantas ditangkap.
Barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan bercampur racun juga diamankan.
Saat ini, Wanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.