JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa 43 saksi terkait kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, oleh seniornya yang berujung kematian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut saksi yang diperiksa mulai dari taruna STIP hingga ahli bahasa.
"Total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43 (orang)," kata Gidion dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024) malam.
Menurut penjelasnnya, 43 saksi tersebut terdiri dari 36 taruna tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat empat.
"Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gidion menyebut pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang buktinya visum et repertum korban, pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang sudah dilakukan analisis digital," jelasnya.
Menurut hasil visum et repertum terhadap jenazah, kata ia, terdapat luka-luka lecet di bagian bibir dan perut korban akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bawa Bukti Terbaru Kasus Kematian Mahasiswa STIP, Putu Satria Ananta Rustika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.