JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis (9/5/2024), dan Jumat (10/5) besok.
Hal ini sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Informasi terkait peniadaan ganjil genap tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis akun @dishubdkijakarta.
Pengguna jalan diimbau untuk selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan."
Baca Juga: 4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Dikirim Surat Tilang
Keputusan peniadaan sistem ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Baca Juga: Pengemudi Berpelat Dinas TNI Palsu Ditangkap, Motif Hindari Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.