PEKANBARU, KOMPAS.TV - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau (Unri), Hermandra, menjelaskan alasan Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswanya yang bernama Khariq Anhar.
Hermandra menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan salah satu kalimat yang digunakan oleh Khariq dalam video kritik uang kuliah tunggal (UKT).
“Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan ‘Sri Indarti broker pendidikan’,” jelas Hermandra, Rabu (8/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Protes Kenaikan UKT di Unsoed Berlangsung Ricuh!
Kalimat tersebut dinilai telah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti sebagai subjek hukum, bukan sebagai Rektor Unri.
Hermandra bilang bahwa sebelum melaporkan Khariq Anhar ke polisi, rektor lebih dulu mencari mahasiswa yang mengunggah video kritik.
Sayangnya, rektor tidak berhasil menemukannya. Hermanda bilang, karena informasi pembuat dan pengunggah video tersebut tidak jelas, rektor lantas meminta pendapat kepada pimpinan dan sejumlah ahli hukum.
Setelah itu, rektor membuat melaporkan mahasiswanya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," ucap dia.
Hermandra menegaskan bahwa adanya laporan polisi ini tidak berarti rektor merupakan sosok yang antikritik. Pasalnya, rektor sudah memfasilitasi audiensi terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI) melalui Wakil Rektor 3.
Sementara itu, Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, menjelaskan bahwa ia sempat membuat video yang berisi kritikan soal UKT.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, ia menyampaikan kritik biaya kuliah yang tinggi.
Baca Juga: Mahasiswa dari 172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Gelar Aksi Damai Bela Palestina!
Khariq menerangkan bahwa ia bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) sempat membuat undangan terbuka kepada Rektor Unri dan mahasiswa pada 4 Maret 2024. Namun, pihak rektor ataupun utusannya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Khariq dan teman-temannya lantas membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri. Video itu dibuat oleh empat orang mahasiswa, tetapi hanya Khariq yang dilaporkan ke polisi.
Ia sendiri telah diminta klarifikasi oleh pihak kepolisian pada 25 April 2024. Khariq menegaskan bahwa video tersebut merupakan kritikan terhadap kebijakan kampus.
"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.