JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai domisili sejak April 2024.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI telah melakukan proses penonaktifan 92.493 KTP, yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Pemprov menyebut, tujuan penonaktifan KTP ini diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Cara Memperbarui KTP karena Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan, Ini Syaratnya
Lantas, bagaimana jika KTP Jakarta dinonaktifkan?
Melansir Antara, warga Ibu Kota yang KTP-nya dinonaktifkan karena ketidaksesuaian alamat domisili, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.
Caranya adalah dengan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat guna mendapatkan informasi dan menyelesaikan proses aktivasi NIK sesuai prosedur yang berlaku.
Aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah Jakarta sesuai KTP.
Jika warga tersebut terbukti memiliki rumah tinggal di Jakarta dengan alamat berbeda, akan dilakukan penyesuaian dan pengubahan data di dokumen kependudukan.
Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.
Baca Juga: Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ, Disdukcapil Sebut KTP Lama Tetap Berlaku
Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi ke Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan.
Sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung seperti Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.