BALI, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah dari perseorangan yang akan bertanding di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, dalam jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) dari perseorangan atau independen dibuka mulai Rabu (8/5/2024).
Untuk jadwal penyerahan dokumen dimulai pada Rabu (8/5/2024) pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.
Penyerahan dokumen akan ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
Lidartawan menjelaskan, syarat menjadi Cakada independen untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 fotokopi KTP elektronik.
Jumlah tersebut akan berbeda dengan calon perseorangan untuk pemilihan wali kota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Duet Pejabat Kementerian PUPR-Keuangan Maju Pilkada Poso
"Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal Pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 adalah 277.909, dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota di Bali," ujar Lidartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
Lidartawan menambahkan, bagi bakal Cakada independen yang berlatar belakang penyelenggara Pemilu, ASN atau TNI-Polri bisa ikut mendaftar.
Saat penyerahan dokumen bakal calon Cakada independen yang berlatar belakang penyelenggara Pemilu, ASN serta TNI-Polri wajib menyertakan surat pengunduran diri dan dokumen dukungan dari masyarakat berupa 277.909 fotokopi KTP elektronik.
"Dokumen-dokumen tersebut diserahkan mulai Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA," ujar Lidartawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.