JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengungkapkan bahwa korban pembunuhan mayat dalam koper, RM (49), sempat meminta izin ke atasan untuk menjenguk kakaknya yang sakit di rumah sakit.
Hal itu disampaikan RM ke atasannya di hari ia dibunuh, yakni Rabu (24/5/2024). RM ingin menjenguk kakaknya yang menderita sakit TBC di RS Hasan Sadikin setelah menyetor uang Rp43 juta ke bank.
“Sebelumnya, dia sudah izin juga dengan supervisor yang bernama Roni bahwa setelah menyetor dari Bank BCA, dia izin mau menengok kakaknya yang sakit TBC di RS Hasan Sadikin,” kata Gogo dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Beli Koper Dua Kali untuk Simpan Mayat Korban, Koper Pertama Kekecilan
Gogo menjelaskan bahwa pekerjaan RM sehari-hari adalah menyetor uang perusahaan ke Bank BCA dari jam 09.00 - 11.00 setiap harinya.
“SOP (Standar Operasional Prosedur) Ibu RM ini, sehari-hari, setiap sore ibu ini menerima setoran dari sopir sekitar jam 4 sampai jam 5. Besok paginya, dari jam 9 sampai jam 11, ibu ini wajib menyetorkan ke Bank BCA,” jelasnya.
Pada tanggal 24 April 2024, RM keluar dari kantor pukul 09.35 WIB untuk menyetorkan uang ke bank. Sayangnya, berdasarkan pemeriksaan CCTV, RM tidak datang ke bank di tanggal tersebut.
“Kita cek ke RS Hasan Sadikin sampai Bank BCA, dia tidak pernah ada,” ungkap Gogo.
Setelah menganalisis CCTV dari berbagai sumber, pihaknya mengetahui bahwa RM rupanya pergi ke salah satu hotel yang ada di Bandung dan masuk ke kamar 121 bersama tersangka AARN (28).
Setelah masuk ke dalam kamar hotel, RM tidak pernah terlihat keluar kamar lagi.
“Seluruh CCTV yang ada menunjukkan korban bersama tersangka masuk hotel di kamar 121 dan tidak keluar kembali. Yang keluar kembali hanya tersangka dengan koper,” terangnya.
Rupanya, RM dibunuh oleh AARN di dalam kamar hotel tersebut. Jasad RM lantas dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ini Kata-Kata RM yang Bikin Arif Tersinggung, Lalu Bunuh Korban dan Buang Mayatnya dalam Koper
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper, yakni AARN sebagai pelaku utama dan adik pelaku, yakni AT (23) yang membantu membuang mayat korban.
AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.