JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pelaku kasus pembunuhan mayat dalam koper, AARN (28), membeli koper sebanyak dua kali setelah membunuh korban, RM (49).
Diketahui, AARN membunuh RM di sebuah hotel di Bandung pada Rabu (24/4/2024).
Hal tersebut dilakukan lantaran koper pertama yang dibeli ternyata terlalu kecil untuk menampung tubuh RM yang tak lagi bernyawa. Koper pertama yang dibeli AARN berwarna cokelat.
Baca Juga: Ini Kata-Kata RM yang Bikin Arif Tersinggung, Lalu Bunuh Korban dan Buang Mayatnya dalam Koper
“Tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna cokelat terlebih dulu, tetapi ukurannya lebih kecil,” kata Twedi dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Setelah itu, AARN kembali keluar dari hotel untuk membeli koper yang lebih besar. Ia membeli koper warna hitam merek President, lalu memasukkan tubuh RM ke koper tersebut.
“Tersangka keluar lagi membeli koper yang saat ini menjadi barang bukti,” ucap Twedi.
Usai membereskan mayat RM, AARN keluar hotel lagi untuk menitipkan sepeda motor RM ke penitipan motor. Motor tersebut tadinya digunakan keduanya untuk berkendara menuju hotel.
AARN lantas keluar lagi untuk membeli koper hitam yang lebih besar, lalu memasukkan korban ke dalam koper itu. Setelah itu, ia keluar hotel untuk menitipkan motor RM ke penitipan motor.
“Setelah itu kembali ke hotel dan memesan kendaraan untuk membawa korban serta ada uang yang di dalam tas korban, ke arah Bitung, Tangerang, untuk menemui tersangka kedua, yaitu AT (23), adik tersangka pertama,” ungkap Twedi.
Dengan menggunakan mobil rental, kedua tersangka ini lantas membuang koper berisi mayat tersebut di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Kasus Mayat dalam Koper: Berawal dari Rekan Kerja, Dekat sejak Desember 2023, Berakhir Maut
Penemuan mayat dalam koper ini bermula saat saksi tengah membersihkan sampah di lokasi kejadian. Saat itulah, saksi melihat sebuah koper yang tergeletak di pinggir jalan.
Saksi yang curiga lantaran koper tersebut cukup berat lantas melapor ke Polsek Cikarang Barat. Jajaran polres lantas membuka koper tersebut dan ditemukannya mayat perempuan.
Atas perbuatannya, AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.