GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, terpaksa harus digiring petugas kepolisian usai tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan oknum camat berinisial A-M, berawal dari adanya informasi warga terhadap adanya salah satu rumah yang kerap digunakan untuk pesta narkoba.
Dari hasil penelusuran dan mendatangi rumah tersebut, petugas kepolisian mendapati A-M dan barang bukti berupa alat isap yang berisi narkoba jenis sabu siap pakai.
Setelah dilakukan introgasi, petugas kepolisian juga mendapati barang bukti sebanyak 12 saset narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram.
Mirisnya,12 saset narkoba jenis sabu itu disimpan di Rumah Dinas Oknum Camat tersebut.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bersihkan Abu Vulkanik di Landasan Pacu Bandara Djalaludin Gorontalo
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengungkapkan narkoba jenis sabu yang dimiliki A-M diperoleh dari Daerah Sulawesi Tengah dan dibeli dengan harga 1 juta 8 ratus ribu rupiah.Ungkap Iptu Sopyan Ishak, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan, A-M yang merupakan camat aktif di Kabupaten Pohuwato itu, hanya sebagai pengguna.
Akibat perbuatannya, A-M dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
#oknumcamat
#ditangkap
#gunakannarkoba
#pohuwato
#gorontalo
#poldagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.