KABUPATEN GORONTALO, KOMPAS.TV - Unit tindak pidana korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo menerima aduan adanya dugaan pungutan liar atau pungli.
Aduan dan informasi tersebut disampaikan oleh dua orang warga asal Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan aduan yang terima, pungli tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulubala.
Dimana oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan pungutan biaya retribusi terhadap aktivitas pasar sapi yang ada di Kecamatan Pulubala.
Baca Juga: Ibu-Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah Sudah 14 Tahun Hidup di Jalan, Ada Masalah Keluarga
Hingga kini, Satreskrim Polres Gorontalo masih terus melakukan penyelidikan terhadap aduan dan informasi yang diterima, guna mengungkap oknum Kades yang terlibat dalam dugaan pungli yang diajukan oleh warga.
Bahkan, Satreskrim Polres Gorontalo juga telah melakukan pemeriksaan dan menggali informasi dari 13 orang warga yang diduga mengetahui dugaan kasus tersebut.
#dugaanpungli
#oknumkades
#polresgorontalo
#kecamatanpulubala
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.