SORONG, KOMPAS.TV - Aksi protes dan saling dorong antara jemaat gereja kristus gembala dan aparat kepolisian terjadi saat pembacaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sorong, Senin (29/04/2024), meskipun demikian eksekusi tetap dilakukan dengan menyerahkan aset sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Negeri Sorong kepada pihak tergugat yakni yayasan gereja bethel gereja pentakosta di Tanah Papua, yang memenangkan perkara ini.
Tanah seluas 2.115 meter persegi yang didirikan Gereja Kristus Gembala, di jalan perkutut Kelurahan Remu Utara dan sebidang tanah seluas 48.636 meter persegi, yang terletak di jalan Basuki Rahmat kilometer 11,5 Kelurahan Klasaman yang sementara berdiri sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, adalah milik organisasi gereja bethel gereja pentakosta di Tanah Papua.
Pengadilan Negeri Sorong dengan tegas menyatakan eksekusi kali ini hanya menyerahkan aset kepada pihak yang menang dalam perkara ini, tidak untuk membongkar bangunan dan mengosongkannya.
Sementara itu pengacara organisasi Gereja Bethel Gereja Pentakosta, Fernando Genuni mengatakan, terkait penggunaan bangunan dan tanah yang sudah mengatasnamakan organisasi Gereja Bethel Gereja Pentakosta untuk keperluan ibadah dan pendidikan tidak dilarang dan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang telah memenangkan perkara tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.