LAMPUNG, KOMPAS.TV - Didi Darmawan, seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI kesatuan marinir di Kota Bandar Lampung ini tak berkutik saat diamankan dan diperiksa di Polsek Kedaton Bandar Lampung.
Baca Juga: Dukun Palsu Peras IRT dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila
Pelaku ditangkap usai melakukan penipuan terhadap wanita yang dipacarinya melalui media sosial dengan menjanjikan menikahi dan meminta uang sebesar 1,4 juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap pelaku dan meminta untuk datang kerumah lalu memeriksanya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku anggota marinir gadungan ini merupakan seorang yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rajabasa Bandar Lampung yang telah berkeluarga dan memiliki anak.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
#penipu #marinir #gadungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.