JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada hari Senin (29/4/2024) di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum menuju gerai layanan SIM keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen penting. Bawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP asli dan fotokopinya.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potesi Banjir Rob di Pesisir Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah pada Senin 29 April
Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda serta memastikan kelengkapan data.
Di lokasi layanan SIM keliling, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang terkait dengan perpanjangan SIM. Selain itu, ada beberapa tes yang perlu diikuti, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes-tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda masih memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk berkendara.
Baca Juga: Istri Tak Percaya Brigadir RAT Bunuh Diri, Ungkap Suaminya Kawal Pengusaha, Tak Pulang saat Lebaran
Lokasi SIM keliling yang dapat dikunjungi masyarakat adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip dari @tmcpoldametro.
Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pengendara yang berkeliaran di jalan telah memenuhi standar kelayakan mengemudi.
Baca Juga: BMKG: Ada Aktivitas MJO, Sebagian Wilayah Hujan Disertai Petir Senin Siang Ini
Layanan ini tersedia untuk perpanjangan SIM A (untuk mobil pribadi) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih dalam masa berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Anda juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Perlu diingat bahwa mengemudi tanpa SIM yang berlaku dapat menimbulkan sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang kedapatan tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Baca Juga: Ditangkap, Aktor Rio Reifan 5 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM keliling ini guna mempermudah proses perpanjangan SIM dan mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.