MANOKWARI, KOMPAS.TV - Putusan hukuman penjara satu tahun sepuluh bulan yang dibacakan Berlinda Ursula Mayor, sebagai hakim ketua pada sidang perkara tindak pidana korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK perwakilan Papua Barat, oleh terpidana eks PJ Bupati Sorong, Yan Piet Moso, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried menjelaskan, selain hukuman pidana 1 tahun 10 bulan yang dijatuhi oleh hakim, ada juga denda sebesar 50 juta rupiah.
Putusan pidana terhadap Yan Piet Moso berbeda dengan dua terpidana lain yakni, Ever Segidifat eks kepala BPKAD dan Maniel staf keuangan BPKAD Pemkab Sorong yang dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
Sementara terdakwa mantan kepala BPK perwakilan Papua Barat, hingga kini masih dalam proses sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.