KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang oknum dosen Fakultas Hukum di salah satu Universitas Negeri di Kota Gorontalo dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota, diduga melakukan kekerasan seksual yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Terduga pelaku berinisial s-a diduga melakukan kekerasan seksual serta penganiayaan kepada mantan kekasih, yang juga merupakan mantan mahasiswa dari terduga pelaku.
Kuasa hukum korban mengatakan, awalnya terduga pelaku mengajak korban kesalah satu hotel di Kota Gorontalo, dan memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun pada saat itu korban mengaku dalam keadaan menstruasi, korbanpun memaksa dan mengiming-imingi akan menikahi korban. Tak hanya dipaksa untuk memenuhi nafsu terduga pelaku, korban juga justru diduga mengalami tindak penganiayaan hingga membuat sejumlah bagian tubuh korban memar.
Baca Juga: Yoris Anak Terdakwa Yosep Ditolak Jadi Saksi di Persidangan karena Ini
Menurut kuasa hukum korban, tindak kekerasan seksual dan penganiayaan ini telah berulang kali dialami oleh korban.
Kuasa hukum pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, hal itu dinilai telah mencoreng nama baik perguruan tinggi.
Tak hanya itu, akibat perbuatan terduga pelaku, hingga kini korban masih mengalami trauma, bahkan nyaris berencana untuk bunuh diri.
Korban bersama keluarga yang didampingi kuasa hukum pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan telah melakukan visum terhadap bagian tubuh korban yang mengalami luka memar.
Kuasa hukum berharap, pihak kepolisian polresta gorontalo dapat mengusut dan menindaklanjuti kasus tersebut, serta meminta pihak kampus dapat mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
#oknumdosen
#kekerasanseksual
#kotagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.