DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Anandira Puspita (AP, 34), istri seorang anggota TNI, dan pria bernama Hari Soeslistya Adi (HSA, 38), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan HSA merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.
Melalui akun itu, dia mengunggah dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.
Baca Juga: Kapolsek di NTT Selingkuh Kepergok Ngamar Bareng Polwan, Langsung Digelandang Propam ke Polres
Jansen menjelaskan, tersangka HSA membuat posting yang diunggah di Instagram dengan nama akun @ayoberanilaporkan6, yang berisi foto-foto milik korban BA, serta tangkapan layar (screenshoot) percakapan WhatsApp antara BA dan tersangka Anandira Puspita.
"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," kata Jansen di Denpasar, Senin (15/4/2024).
Menurut Jansen, tersangka HSA mengunggah foto-foto milik korban BA berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk mengungkap permasalahan yang dilakukan oleh suami AP terkait perzinaan dan asusila.
Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan.
Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Baca Juga: Aden Wong Klarifikasi: Tisya Erni adalah Asisten Pribadi, Bukan Selingkuhan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.