MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pria berinisial H tidak berkutik ketika ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel pada Sabtu (13/4/2024).
Pria berusia 43 tahun itu ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial JU alias U (35).
Pembunuhan yang dilakukan H terhadap istrinya terjadi pada tahun 2018 silam. Aksi pelaku H baru terbongkar setelah enam tahun lamanya gara-gara laporan anak sulungnya berinisial VI.
Baca Juga: Seorang Suami di Cirebon Tega Bakar Istrinya Saat Tidur, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
Sang anak melaporkan ayahnya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap ibunya, JU, ke Polrestabes Makassar.
Saat diamankan, pelaku H mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban JU enam tahun yang lalu. H mengaku menghabisi nyawa istrinya menggunakan balok kayu.
H mengaku melakukan aksi pembunuhan tersebut karena merasa cemburu terhadap istrinya yang saat itu diduga bertemu dengan mantan kekasihnya. Namun, ketika ditanya korban tidak mengaku.
"Saya curiga (korban) ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," kata H, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Merasa kesal karena istrinya tak mau mengaku, H kemudian memukuli korban. Awalnya, H menganiaya istrinya dengan tangan kosong.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri di Tambora, Cekcok Berakhir Pembunuhan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.