LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, akan menahan tiga tersangka dugaan perintangan atau menggangu kegiatan pertambangan di daerah Musi Rawas Utara selama 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-21 dilakukan di Lubuk Linggau karena sesuai lokasi perkara.
Pelimpahan berkas dan tersangka itu termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Rute Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau Kembali Beroperasi
Menurutnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Poliri menetapkan ketiga karyawan PT SKB sebagai tersangka. Mereka diduga merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing AF (59), SH (53), dan S (55). Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan Lapas Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan," ujar Wenharnol, Sabtu (6/4/2024).
Penetapan ketiga tersangka tersebut tertugan dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka ketiga tersangka ke Kejari Lubuk Linggau.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.