MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus korupsi pengadaan APD saat pandemi covid-19 Tahun 2020.
Sidang kasus korupsi ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Robby Messa.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Robby menjadi pihak rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dalam pengadaan APD dengan anggaran Rp 50 miliar.
Namun dalam penyusunan RAB kegiatan pengadaan, penyediaan sarana prasarana bahan, dan peralatan pendukung covid-19 berupa APD tidak memadai.
Sebab, jenis APD yang dianggarkan tidak sesuai dengan dokumen standar yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Harga dari APD yang dianggarkan juga tidak disertai kajian yang mencantumkan komponen penyusun harga satuan.
Meski mengetahui penyusunan RAB tidak memadai, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahid Hasibuan tetap menyetujuinya, sesuai dengan permintaan terdakwa Robby Messa.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 24 miliar. (*)
#korupsi #dinkes #apd #covid19 #pengadaan #sidang #dinaskesehatan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.