JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan awal mula pembunuhan anggota TNI AD bernama Praka Supriyadi (27) yang ditemukan bersimbah darah hingga akhirnya tewas di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Wira mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban diberitahu oleh teman perempuannya yang berinisial W atau S bahwa S diajak berhubungan badan dengan pelaku bernama Aria Wira Raja di sebuah apartemen di Kota Bekasi.
“Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S, teman dari korban, bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan saudara tersangka,” kata Wira dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi: Pelaku Teriaki Korban Begal, Kejar, Lalu Bacok Pakai Pedang
Supriyadi lantas datang ke apartemen tersebut dengan niat untuk membantu menyelesaikan masalah temannya.
“Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka,” kata Wira.
Setelah Supriyadi bertemu dengan Aria, keduanya lantas bersepakat untuk menyelesaikan masalah itu di rumah Aria. Keduanya pergi menggunakan sepeda motor.
Saat itu, motor dikendarai oleh Supriyadi, sedangkan tersangka Aria duduk membonceng di belakang.
Sayangnya, di tengah perjalanan, Aria malah mengarahkan motor ke rumah temannya yang bernama Alfian, bukan ke rumahnya sendiri.
Sesampainya di depan rumah Alfian, Aria justru meneriaki Supriadi dengan kata begal yang menarik perhatian warga korban.
“Selanjutnya, tersangka mengambil pedang panjang yang berada di teras rumah Alfian. Alfian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” kata Wira.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI AD Tewas Bersimbah Darah di Bekasi: Mengaku Kecelakaan, RS Bilang Luka Bacokan
Sampai di depan SMA 15 Kota Bekasi, Aria menyabetkan pedangnya atau membacok Supriyadi sebanyak empat kali yang membuat kepala dan lengan korban mengalami luka.
“Setelah dibacok, pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alfian yang mengakibatkan kedua-duanya terjatuh, tersangka A maupun saksi A.”
Korban ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dan bersimbah darah. Ia sempat dilarikan ke RSUD Kota Bekasi, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Saat ini, tersangka Aria ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 355 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.