LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Baca Juga: Polisi Sidak SPBU Pastikan Tidak Ada Kecurangan BBM
Kasus ini terungkap usai polisi menggerebek 6 kamar indekos di kawasan Jalan Soekarno Hatta Labuhan Ratu Bandar Lampung yang diisi oleh sejumlah perempuan berusia dibawah umur.
Dari penggerebekan itu polisi juga mengamankan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MS dan MMH yang berperan sebagai muncikari, pengelola keuangan hingga mencari pelanggan. Selain itu 2 orang lelaki hidung belang pengguna jasa prostitusi berinisial HA dan AN juga turut diamankan.
Polisi mengungkap modus para tersangka mempekerjakan anak dibawah umur dalam kasus prostitusi online ini dengan cara mengimingi mereka sepeda motor, ponsel dan perangkat elektronik lain dengan cara berhutang.
Para korban yang terjebak hutang tersebut terpaksa terlibat dalam kasus prostitusi yang dimainkan para tersangka melalui situs kencan online dengan tarif 250 ribu rupiah per-sekali kencan. Dengan pembagian 50 ribu rupiah untuk korban dan 200 ribu rupiahnya dikelola muncikari.
Dari kasus ini polisi juga menyita barang bukti diantaranya 6 unit sepeda motor, 12 ponsel genggam hingga alat kontrasepsi. Polda Lampung masih akan mengembangkan kasusnya guna mencari ada tidaknya korban lain.
Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
#prostitusi #online #dibawahumur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.