Kompas TV regional berita daerah
advertorial

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Kompas.tv - 1 April 2024, 23:57 WIB
pertamina-patra-niaga-sumbagsel-sanksi-tegas-spbu-24-313-136
Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya. (Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Polda Sumsel sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan kepada kami, sehingga dapat ditindak lanjuti.

"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelas Awan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," imbuhnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sebagai wujud langkah tegas, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan di SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.

"Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina menyarankan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup diantaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM," jelas Nikho.

Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.




Sumber : Kompas TV Palembang




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x