JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman tentang peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada masa libur Lebaran 2024.
Melalui laman Instagram @dishubdkijakarta, Dishub DKI mengatakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 8-15 April 2024.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan!" tulis Dishub Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Kakorlantas Cek Kesiapan Command Center Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Dengan demikian, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Meski aturan ganjil genap tak diterapkan pada masa tersebut, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli: Gudang Amunisi yang Meledak Sudah Ada dari Dulu, Perumahan Warga yang Merapat
Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta juga ditiadakan pada masa libur Lebaran 2024.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta di Instagram, Senin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.