SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis.
Koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah dilaksanakan di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/03/2024). Menurut Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah Tiga KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa agar tak terjebak praktik koruptif.
Satu poin yang diambil yaitu nilai atau skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada. Dengan tingginya skor SPI tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan. KPK juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.
“Salah satu yang kami ambil hari ini yaitu nilai pengadaan barang dan jasa yang belum signifikan kenaikannya. Salah satunya, memberi penguatan bagaimana pengadaan barang dan jasa Kota Semarang ini lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat maupun kebutuhan publik. Ini sedang dibahas oleh temen-temen dari KPK kelanjutannya, mudah-mudahan hari ini juga lebih meningkatkan tata kelola pengelolaaan barang dan jasa di Kota Semarang,” tutur Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Menurut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) setiap bulan. Wali kota yang akrab disapa Mbak Ita ini menambahkan, adanya pendampingan yang diberikan KPK ini diharapkan bisa meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Menyampaikan terimakasih karena dari apa yang disampaikan KPK ini, sebenarnya setiap bulan saya sampaikan, mungkin teman-teman mendengar istilah tepra lalu mengingatkan mana yang harus jalan mana yang enggak, tapi mungkin dari sisi internal apa yang disampaikan belum tentu didengar. Dengan adanya arahan dan teknis-teknis terkait dengan pengadaan barang dan jasa dari KPK ini, menjadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan,” ucap Mbak Ita.
Pada tahun ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK, bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, diantaranya menetapkan standar operasional prosedur, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, termasuk edaran wali kota terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
#mbakita #kpk #pemkotsemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.