JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang hari libur lebaran 2024, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini akan dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Persiapan Lebaran, Warga Mulai Berburu Kue Kering
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Suasana Ibadah Fajar Paskah di Halaman Gereja Protestan Immanuel Jakarta Pusat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.