MALANG, KOMPAS.TV - Selebgram Malang, Emy Aghnia Punjabi, menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya, JAP (3), oleh suster atau pengasuhnya yang berinisial IPS (27).
Sembari menangis dan terisak-isak, Aghnia mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi saat ia tengah bepergian ke Jakarta selama dua hari untuk urusan pekerjaan.
“Saya tinggal ke Jakarta 2 hari, ada urusan pekerjaan. Hari pertama saya di Jakarta, pas sahur tepatnya jam 4 sampai jam 5 lebih, suster itu menghajar anak saya habis-habisan sampai memar,” kata Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Polisi: Pelaku Memukul, Menjewer, hingga Menindih Korban
“Orang yang lihat CCTV-nya, kalau anak ini nggak dikasih keajaiban sama Allah mungkin sudah nggak ada, karena bener-bener dihajarnya tuh kayak bukan ke ke anak kecil,” sambungnya.
Aghnia mengatakan JAP dianiaya selama satu jam lebih di sebuah kamar di rumahnya. Saat itu, tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut lantaran penghuni rumah lainnya tengah sahur di basement rumah.
“Anak saya disiksa satu jam lebih tanpa ampun, disiksa dalam artian anak saya lari ke sana kemari, dikejar sampai mampus, itu anak tiga tahun,” ucap Aghnia sembari terisak.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku membiarkan JAP berada di dalam kamar seharian. Pasalnya, JAP mengalami memar-memar di bagian mata kiri, kening, dan telinga.
“Dan untuk menutupi itu semua, anak saya dibiarkan di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian,” ungkap dia.
Akibat peristiwa itu, Aghnia bilang putrinya mengalami trauma berat. Bocah berusia 3 tahun 5 bulan itu kerap mengigau ketakutan saat tidur.
Aghnia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Baca Juga: Anak Selebgram Malang Diduga Dianiaya Pengasuh, Ibu Korban: Pelaku Sudah Dianggap Keluarga
Sementara Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.