BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap enam orang debt collector atau penagih utang karena menarik paksa kendaraan bermotor milik warga yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula ketika ada percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus debt collector yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri
Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan tiba diadang oleh enam orang pelaku.
Mereka kemudian melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.
Dia menambahkan, karena korban tersebut merasa tidak mempunyai utang, maka korban menolak ajakan para debt collector untuk menuju kantor pembiayaan.
"Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," ujarnya.
Kombes Kusworo pun menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
Baca Juga: Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Aiptu FN Bela Diri untuk Lindungi Keluarga
Ia menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.