JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Jakarta Barat (Jakbar) Anthony Norman Lianto disebut melakukan sejumlah upaya untuk membujuk wanita berinisial W agar tidak membongkar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukannya.
Wanita berusia 29 tahun itu mengatakan bahwa pelaku Anthony Norman menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada dirinya.
Selain itu, korban yang berinsial W itu mengaku dijanjikan akan diberikan telepon seluler atau ponsel. Bahkan, juga dijanjikan akan dinafkahi setiap bulannya oleh pelaku Norman.
Baca Juga: Tangis Histeris Buzzer Wanita Diduga Diperkosa Ketua DPD PSI Jakbar, Dipaksa Teken Surat Pernyataan
Asalkan, korban menuturkan, dirinya tidak membongkar aksi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pelaku Norman kepada siapa pun.
"Dia janjiin aku buat jualan, buat modal jualan online, terus hape baru, terus dikasih tiap bulan sebutin aja angkanya berapa, dia minta nomor rekening," kata W saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.
Agar tidak dugaan pemerkosaan tidak terbongkar, W juga mengaku diintimidasi oleh pelaku Norman. Ia mengungkapkan tindakan intimidasi yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023 atau dua hari setelah pemerkosaan tersebut.
Pada hari itu, W mengatakan dirinya didatangi oleh sejumlah anak buah pelaku. Lalu, ia dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak pernah ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anthony Norman kepadanya.
Waktu itu, korban W merasa heran karena dirinya belum pernah bercerita pada siapapun terkait peristiwa pemerkosaan yang dialaminya itu.
Baca Juga: Modus Ketua DPD PSI Jakbar Perkosa Buzzer Wanita, Korban Disuruh ke Kantor Malam Hari hingga Disekap
"Dia nyuruh aku buat surat pernyataan kalau aku fitnah, bohong, tidak dilecehkan," kata korban W dikutip dari Wartakotalive.com.
Ketika didatangi oleh anak buah Norman, korban W mengaku sempat diajak ke suatu tempat hingga ia pun merasa ketakutan.
Sumber : Wartakotalive.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.